Dalam kehidupan sehari-hari, surat keterangan sakit
merupakan salah satu dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah bahwa
seseorang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan istirahat atau
pembebasan sementara dari tanggung jawab pekerjaan, pendidikan, atau kegiatan
lainnya. Namun, dewasa ini mulai marak ditemukan penyalahgunaan surat
keterangan sakit, baik oleh pasien yang sehat namun ingin membolos, maupun oleh
oknum tenaga kesehatan yang memberikan surat tersebut tanpa dasar pemeriksaan
medis yang valid. Hal ini tidak hanya mencederai nilai etika dan kejujuran,
tetapi juga melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) dr. S.
Hardjolukito melalui kampanye edukatifnya menegaskan bahwa praktik pemalsuan
atau penyalahgunaan surat keterangan sakit merupakan tindak pidana yang dapat
dikenai sanksi tegas. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 267 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), baik pasien yang memakai surat keterangan sakit palsu,
maupun dokter yang memberikannya secara tidak sah, dapat dijatuhi hukuman
pidana penjara hingga empat tahun.
Pasien yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan
sakit palsu—baik dengan memalsukan sendiri atau meminta dari pihak yang tidak
berwenang—untuk menghindari tugas, kewajiban, atau tanggung jawab tertentu,
dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini diatur secara eksplisit
dalam Pasal 267 ayat (3) KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan
surat keterangan yang isinya tidak benar, seolah-olah sesuai dengan kenyataan,
dapat dihukum penjara maksimal empat tahun. Penyalahgunaan seperti ini, selain
merugikan instansi tempat pasien bekerja atau belajar, juga merusak tatanan
administratif dan melemahkan sistem kepercayaan publik terhadap institusi
kesehatan.
Di sisi lain, tenaga medis, khususnya dokter, juga tidak
luput dari sanksi jika terbukti memberikan surat keterangan sakit palsu. Pasal
267 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa dokter yang secara sadar memberikan
keterangan tidak sesuai dengan kondisi medis pasien, baik karena tekanan,
imbalan, atau alasan lainnya, dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama
empat tahun. Tindakan ini dianggap mencoreng profesi kedokteran yang seharusnya
menjunjung tinggi kode etik, profesionalisme, dan integritas.
Fenomena pemalsuan surat sakit sering kali dianggap
sepele oleh sebagian orang, padahal dampaknya sangat serius. Tidak hanya
merugikan secara administratif dan moral, namun juga dapat menimbulkan kerugian
finansial dan mengganggu kelancaran layanan publik maupun dunia usaha. Apabila
dibiarkan, praktik seperti ini dapat berkembang menjadi kebiasaan buruk yang
sistemik dan mengancam keadilan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran
bersama dari masyarakat, pasien, dan tenaga medis untuk menolak segala bentuk
penyimpangan ini.
RSPAU dr. S. Hardjolukito mengajak seluruh masyarakat
untuk menjadi bagian dari perubahan positif dengan menegakkan kejujuran dan
disiplin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi
kesehatan. Setiap surat keterangan sakit seharusnya diterbitkan berdasarkan
hasil pemeriksaan medis yang objektif dan profesional. Jika seseorang memang
sehat, maka tidak layak baginya untuk meminta atau memanfaatkan surat tersebut
demi keuntungan pribadi. Demikian pula, dokter sebagai pihak berwenang
seharusnya tidak tergoda untuk mengeluarkan surat tanpa dasar yang sah.
Melalui kampanye ini, rumah sakit ingin memperkuat
kesadaran bahwa setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum pasti memiliki
konsekuensi. Sebagai lembaga pelayanan kesehatan milik negara, RSPAU dr. S.
Hardjolukito menjunjung tinggi nilai-nilai TNI AU AMPUH: Adaptif,
Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis. Salah satu wujud konkret dari nilai
ini adalah memastikan bahwa seluruh layanan, termasuk penerbitan surat
keterangan sakit, dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur.
Akhirnya, mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat
bersama bahwa tanggung jawab moral dan hukum harus berjalan seiring. Memalsukan
surat sakit bukanlah jalan keluar, melainkan pintu masuk menuju persoalan hukum
yang lebih besar. Jika Anda merasa kurang sehat, datanglah dan periksakan diri
secara sah. Namun jika Anda sehat, tunjukkan integritas dan hindari kebohongan
administratif. Bersama kita bisa mewujudkan sistem kesehatan yang lebih bersih,
adil, dan terpercaya.
Komentar