Sanksi Hukum Bagi Pemalsuan Surat Keterangan Sakit: Jangan Main-Main dengan Etika dan Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, surat keterangan sakit merupakan salah satu dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan istirahat atau pembebasan sementara dari tanggung jawab pekerjaan, pendidikan, atau kegiatan lainnya. Namun, dewasa ini mulai marak ditemukan penyalahgunaan surat keterangan sakit, baik oleh pasien yang sehat namun ingin membolos, maupun oleh oknum tenaga kesehatan yang memberikan surat tersebut tanpa dasar pemeriksaan medis yang valid. Hal ini tidak hanya mencederai nilai etika dan kejujuran, tetapi juga melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) dr. S. Hardjolukito melalui kampanye edukatifnya menegaskan bahwa praktik pemalsuan atau penyalahgunaan surat keterangan sakit merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik pasien yang memakai surat keterangan sakit palsu, maupun dokter yang memberikannya secara tidak sah, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Pasien yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan sakit palsu—baik dengan memalsukan sendiri atau meminta dari pihak yang tidak berwenang—untuk menghindari tugas, kewajiban, atau tanggung jawab tertentu, dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 267 ayat (3) KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan surat keterangan yang isinya tidak benar, seolah-olah sesuai dengan kenyataan, dapat dihukum penjara maksimal empat tahun. Penyalahgunaan seperti ini, selain merugikan instansi tempat pasien bekerja atau belajar, juga merusak tatanan administratif dan melemahkan sistem kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.

Di sisi lain, tenaga medis, khususnya dokter, juga tidak luput dari sanksi jika terbukti memberikan surat keterangan sakit palsu. Pasal 267 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa dokter yang secara sadar memberikan keterangan tidak sesuai dengan kondisi medis pasien, baik karena tekanan, imbalan, atau alasan lainnya, dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Tindakan ini dianggap mencoreng profesi kedokteran yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik, profesionalisme, dan integritas.

Fenomena pemalsuan surat sakit sering kali dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal dampaknya sangat serius. Tidak hanya merugikan secara administratif dan moral, namun juga dapat menimbulkan kerugian finansial dan mengganggu kelancaran layanan publik maupun dunia usaha. Apabila dibiarkan, praktik seperti ini dapat berkembang menjadi kebiasaan buruk yang sistemik dan mengancam keadilan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari masyarakat, pasien, dan tenaga medis untuk menolak segala bentuk penyimpangan ini.

RSPAU dr. S. Hardjolukito mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan positif dengan menegakkan kejujuran dan disiplin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi kesehatan. Setiap surat keterangan sakit seharusnya diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang objektif dan profesional. Jika seseorang memang sehat, maka tidak layak baginya untuk meminta atau memanfaatkan surat tersebut demi keuntungan pribadi. Demikian pula, dokter sebagai pihak berwenang seharusnya tidak tergoda untuk mengeluarkan surat tanpa dasar yang sah.

Melalui kampanye ini, rumah sakit ingin memperkuat kesadaran bahwa setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum pasti memiliki konsekuensi. Sebagai lembaga pelayanan kesehatan milik negara, RSPAU dr. S. Hardjolukito menjunjung tinggi nilai-nilai TNI AU AMPUH: Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis. Salah satu wujud konkret dari nilai ini adalah memastikan bahwa seluruh layanan, termasuk penerbitan surat keterangan sakit, dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur.

Akhirnya, mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat bersama bahwa tanggung jawab moral dan hukum harus berjalan seiring. Memalsukan surat sakit bukanlah jalan keluar, melainkan pintu masuk menuju persoalan hukum yang lebih besar. Jika Anda merasa kurang sehat, datanglah dan periksakan diri secara sah. Namun jika Anda sehat, tunjukkan integritas dan hindari kebohongan administratif. Bersama kita bisa mewujudkan sistem kesehatan yang lebih bersih, adil, dan terpercaya.

 

 

Tags: Berita

Humas RSPAU

Humas memiliki tugas untuk menyebarkan informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat baik melalui sosial media, website atau media apapun.

Komentar
Tinggalkan Komentar