Q. Bagaimana Menyikapi Penerimaan Parcel dari Stakholder terkait hari raya keagamaan dengan nilai dibawah ketentuan
Penerimaan parsel dari stakeholder atau pengguna jasa merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, karena berhubungan dengan tugas dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Berapa pun nilainya gratifikasi yang masuk dalam kategori ini wajib dilaporkan. Untuk itu, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Dapat diterima apabila kondisi tidak memungkinkan untuk menolak. Jika benda gratifikasi berupa makanan/minuman yang memiliki masa kedaluwarsa, dapat ditindaklanjuti secara langsung dengan menyalurkannya kepada panti sosial (panti asuhan, jompo, dan sebagainya), kemudian dilaporkan pada aplikasi GOL dengan melampirkan seluruh foto/dokumentasi benda dimaksud, dokumentasi serah terima, dan tanda serah terimanya.
Q. Bagaima Status Pelaporan Gratifikasi ke KPK tanpa melalui UPG unit kerja tetap dianggap sebagai pelaporan gratifikasi yang sah?
Peristiwa gratifikasi yang dilaporkan melalui KPK RI tanpa melalui UPG KKP atau UPG pada unit kerjanya tetap dianggap sebagai pelaporan gratifikasi yang sah.
Q. Apa perbedaan antara suap, pungli dan gratifikasi?
Suap dan pungli/pemerasan bukanlah gratifikasi.
- Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.
- Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur.
- Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.
Dalam kasus suap dan pemerasan, terdapat kata kunci, yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada. Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi. Istilah ini dapat disebut dengan \"tanam budi\" si pengguna jasa kepada pemberi layanan.
Q. Bagaimana menyikapi pemberian uang oleh pihak perbankan melalui metode transfer langsung ke rekening bendahara unit kerja sebagai ucapan terima kasih ?
Peristiwa tersebut merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan berkaitan dengan pemberian fee bank sebagaimana disebutkan dalam edaran Pimpinan KPK dan Inspektur Jenderal KKP. Silakan terlebih dahulu dilaporkan melalui aplikasi GOL dengan penjelasan kronologis yang lengkap. Setelah laporan terkirim, tunggu hingga dikeluarkannya surat putusan dari Pimpinan KPK. Di dalam putusan tersebut akan diarahkan ke mana disalurkannya. KPK memiliki nomor rekening khusus untuk menyetorkan gratifikasi ke Kas Negara.
Q. Kemanakah saya harus menghubungi jika membutuhkan informasi lain mengenai gratifikasi
Anda dapat menghubungi: Costumer Service Lobby utama RSPAU dr. S. Hardjolukito Jl. Majapahit Banguntapan Bantul Yogyakarta, atau dengan mengirimkan email ke alamat rspauhardjolukito@gmail.com atau pada kolom Hubungi Kami di website https://rspauhardjolukito.go.id/kontak
Q. Apakah tetap medapatkan sanki ancaman tindak pidana apabila telah melaporkan gratifikasi ?
Tidak, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12C, sanksi atau ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG KKP atau KPK RI.
Q. Apakah terdapat sanksi jika tidak melaporkan gratifikasi?
Ya, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Q. Apakah yang dimaksud dengan gratifikasi ?
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Q. Apa saja berkas atau surat yang perlu saya bawa untuk masuk rawat inap?
- Surat Pengantar Rawat Inap
- Kartu Identitas dan Kartu Kepesertaan Asuransi(BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asuransi lainnya)
- Obat-obatan rutin yang Anda konsumsi(termasuk obat herbal, vitamin, suplemen)
- Pakaian:pakaian tidur/piyama, gaun tidur, sandal bersih, pakaian harian, dan pakaian dalam
- Alat bantu– kacamata, lensa kontak, tongkat (pastikan Anda memberi label nama pada setiap alat bantu yang Anda bawa) Mohon untuk tidak membawa benda-benda berikut ini: 1. Handuk dan linen tempat tidur 2. Deterjen dan peralatan mencuci 3. Perhiasan dan benda berharga lainnya 4. Benda yang menimbulkan kebisingan (misalnya TV, radio, pengeras suara atau pemutar DVD pribadi) 5. Alkohol dan zat adiktif lainnya
Q. Bagaimana cara membuat janji temu dengan dokter spesialis untuk persiapan tindakan atau operasi elektif?
Anda dapat melakukan pembuatan janji temu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis di klinik dengan cara:
- Datang langsung ke area customer service RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Pelayanan tatap muka petugas customer service kami tersedia pada: Hari Senin-Jumat – 08.00-15.00 WIB
- Hubungi kami Melalui pesan whatsapp : Customer Service RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito di nomor 081122808888
- Melalui panggilan telepon ke nomor 0274 444702
Q. Apakah yang menjadi dasar hukum gratifikasi ?
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Q. Apa yang harus saya lakukan dalam keadaan gawat darurat(emergency)?
Bila Anda atau keluarga mengalami kondisi gawat darurat, segera cari pertolongan ke IGD RS terdekat atau IGD RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito. Untuk informasi kegawatdaruratan, Anda juga dapat menghubungi IGD RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito di nomor 0274 444562. Untuk kondisi bukan gawat darurat (misalnya pegal-pegal, nyeri tenggorokan, dan infeksi saluran kemih), Anda dapat mempertimbangkan pilihan layanan lainnya seperti:
- Berkonsultasi dengan dokter spesialis di Poliklinik Hubungi Kami: Customer Service RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
- Berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Pusat Kesehatan Masyarakat dan Klinik)
- Berkonsultasi dengan dokter pribadi Anda