Maraknya Judi Online Yang Meresahkan

Kemajuan teknologi merupakan dampak globalisasi yang tidak dapat terelakkan, banyak penemuan-penemuan luar biasa dan informasi yang setiap saat bisa kita update, sarana informasi didunia maya/internet memudahkan seseorang untuk bisa mengakses berbagai hal yang diinginkannya. Dalam sudut pandang ini tentu ada segi positif dan juga negatifnya, diibaratkan sebuah dua mata pisau, dalam hal ini segi positifnya kita sangat terbantukan dengan adanya internet dan tentu kemajuan teknologi ini juga dapat digunakan untuk mengakses informasi atau hal-hal yang negatif yang bisa cenderung ke hal-hal yang dapat melanggar hukum.  Seperti halnya yang akan kita bahas kali ini terkait judi online yang sangat marak sekali dilingkungan masyarakat sekitar kita. Bahkan belum lama ini kita mendengar berita yang sangat menghebohkan publik terkait oknum anggota polwan yang membakar suaminya karena dugaan permasalahan judi online yang dilakukan suaminya.

Oleh karena itu sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan judi. Menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu dsb). Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Pada dasarnya, judi/judi online merupakan perbuatan yang dilarang agama dan bertentangan dengan hukum positif kita sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024

Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:

1.  "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

2.  "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

3.  "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.

Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 diatas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP:

  Pasal 303

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, mengenai dampak judi online terhadap kehidupan kita semua saya yakin semua sudah bisa untuk bisa menelaah apa saja dampak dalam hal ini dampak negatif judi online, Berikut adalah beberapa dampak negatif yang perlu diperhatikan:

1.      Kesehatan Mental yang Terancam

Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres berat, kecemasan, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri.

2.      Kondisi Finansial yang Rapuh

Kerugian besar akibat perjudian bisa mengarah pada kebangkrutan dan ketidakstabilan ekonomi yang serius.

3.      Dampak Emosional yang Mendalam

Terlibat dalam judi online dapat memicu depresi yang dalam dan masalah emosional lainnya.

4.      Risiko Kriminalitas

Beberapa individu terlibat dalam tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan perjudian mereka, membahayakan diri sendiri dan orang lain.

5.      Keamanan Data Terancam

Data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, meningkatkan risiko identitas dicuri atau disalahgunakan.

6.      Gangguan pada Hubungan Sosial

Perjudian online sering kali merusak hubungan baik dengan keluarga dan teman, karena terkonsentrasi pada aktivitas judi.

7.      Gangguan Pendidikan dan Karier

Kecanduan judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat kerja atau sekolah, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier.

8.      Ancaman terhadap Keberlanjutan Finansial

Upaya mendapatkan dana untuk berjudi dapat mendorong individu ke praktik-praktik ilegal atau tidak etis.

9.      Masa Depan Hancur

Seseorang yang terperangkap dalam lingkaran judi online berisiko kehilangan segalanya, termasuk kesehatan, hubungan dan masa depan mereka.

Penanganan judi online yang selama ini dilakukan oleh Pihak Kepolisian menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Meskipun Pasal 27 ayat 2 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 303 bis KUHP mengatur tentang larangan dan sanksi untuk aktivitas judi online, implementasi dan penegakan hukumnya masih kurang efektif. Salah satu kendala utama adalah kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum serta keterbatasan sumber daya untuk melacak dan menindak situs judi yang sering kali beroperasi dari luar negeri. Dimana perbuatannya tersebut merujuk kepada seluruh unsur tindak pidana. Selain itu, teknologi enkripsi dan anonimitas di internet mempersulit identifikasi dan penangkapan pelaku. Meski demikian, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya, seperti operasi cyber patrol dan kerja sama internasional, untuk memberantas judi online. Peningkatan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia, serta kolaborasi yang lebih kuat dengan lembaga terkait, diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dan mengurangi prevalensi judi online di Indonesia selain juga dibutuhkan aparat-aparat yang bersih, profesional dibidangnya serta kredibilitasnya tidak diragukan lagi.

Berkaca dari judul diatas terkait maraknya judi online yang meresahkan serta dampak negatif yang luar biasa, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya kasus judi online yang melibatkan oknum prajurit dan PNS TNI. Aktivitas ilegal ini dinilai mengancam integritas dan tugas pokok TNI serta kehidupan personel yang terlibat. Judi online tidak hanya mengganggu konsentrasi dan fokus dalam menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi merusak moral dan menciptakan masalah keuangan serta konflik dalam keluarga.

Tags: Berita

Humas RSPAU

Humas memiliki tugas untuk menyebarkan informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat baik melalui sosial media, website atau media apapun.

Komentar
  • Apa Hig Domino Jga Termsuk Judol mengatakan:
    13 September 2025 13:50

    mohon penjelasanya

Tinggalkan Komentar