Perilaku menyimpang seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan
transgender) telah menjadi isu yang semakin sering muncul dalam kehidupan
sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Di tengah arus globalisasi dan
liberalisasi nilai, muncul dorongan dari berbagai pihak untuk menormalisasi
perilaku tersebut atas nama kebebasan individu dan hak asasi manusia. Namun,
sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, budaya ketimuran,
serta prinsip ketuhanan yang menjadi dasar negara, sudah selayaknya kita
meninjau ulang dan bersikap tegas terhadap upaya normalisasi perilaku
menyimpang yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia.
LGBT bukan hanya permasalahan sosial atau budaya semata, tetapi juga
berimplikasi besar terhadap kesehatan fisik dan mental. Berbagai penelitian
menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam perilaku LGBT memiliki risiko
lebih tinggi terhadap penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, infeksi
menular seksual lainnya, dan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, serta
gangguan identitas. Hal ini menjadi ancaman serius bagi upaya bangsa dalam
menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas.
TNI Angkatan Udara sebagai bagian dari garda pertahanan negara,
mengambil sikap tegas dalam menolak perilaku menyimpang LGBT. Penolakan ini
bukan semata-mata berdasarkan sudut pandang moral atau ideologis, namun juga
didasari oleh dasar hukum yang jelas. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang lain seperti UU Pornografi dan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik secara tegas mengatur dan melarang
tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, termasuk LGBT. Di
antaranya adalah Pasal 281 KUHP, Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP, Pasal 4 dan
36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 dan 45 ayat (1) UU
ITE.
Dalam konteks kesehatan, RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito sebagai
institusi pelayanan kesehatan milik TNI AU, mengemban tanggung jawab tidak
hanya dalam aspek kuratif, tetapi juga promotif dan preventif. Edukasi kepada
masyarakat tentang pentingnya hidup sehat sesuai kodrat menjadi bagian dari
misi besar RSPAU. Salah satu bentuk edukasi tersebut adalah mengingatkan
masyarakat untuk menjauhi perilaku berisiko tinggi, termasuk LGBT, demi
kesehatan fisik dan mental jangka panjang.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
budaya luhur, kita diajak untuk bersama-sama menolak perilaku menyimpang dan
kembali kepada fitrah manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Dalam berbagai
ajaran agama, hubungan seksual yang sehat dan benar adalah antara laki-laki dan
perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Fitrah ini tidak hanya membawa
ketenangan jiwa, tetapi juga menjadi fondasi keluarga yang kuat, sehat, dan
harmonis.
Melalui edukasi yang berkesinambungan, pendekatan yang humanis,
serta penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat akan semakin sadar
akan bahaya LGBT bagi masa depan bangsa. Kita tidak menolak individu secara
pribadi, tetapi menolak perilaku yang menyimpang dan berisiko tinggi terhadap
kesehatan dan moral masyarakat. Dengan kembali kepada kodrat dan nilai luhur
bangsa, kita dapat menciptakan kehidupan sosial yang lebih sehat, lebih
bahagia, serta penuh berkah.
Mari bersama-sama menjaga generasi bangsa dari pengaruh negatif yang
dapat melemahkan mental dan fisik mereka. Mari hidup sehat sesuai kodrat,
membina keluarga berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, menciptakan lingkungan
sosial yang mendukung pertumbuhan generasi muda yang kuat, dan berkomitmen
menolak normalisasi perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan jati diri
bangsa Indonesia. Humas RSPAU
Komentar