STOP NORMALISASI PERILAKU MENYIMPANG LGBT: Upaya Menjaga Kesehatan, Moral, dan Ketahanan Bangsa

Perilaku menyimpang seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) telah menjadi isu yang semakin sering muncul dalam kehidupan sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Di tengah arus globalisasi dan liberalisasi nilai, muncul dorongan dari berbagai pihak untuk menormalisasi perilaku tersebut atas nama kebebasan individu dan hak asasi manusia. Namun, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, budaya ketimuran, serta prinsip ketuhanan yang menjadi dasar negara, sudah selayaknya kita meninjau ulang dan bersikap tegas terhadap upaya normalisasi perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia.

LGBT bukan hanya permasalahan sosial atau budaya semata, tetapi juga berimplikasi besar terhadap kesehatan fisik dan mental. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam perilaku LGBT memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, infeksi menular seksual lainnya, dan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, serta gangguan identitas. Hal ini menjadi ancaman serius bagi upaya bangsa dalam menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas.

TNI Angkatan Udara sebagai bagian dari garda pertahanan negara, mengambil sikap tegas dalam menolak perilaku menyimpang LGBT. Penolakan ini bukan semata-mata berdasarkan sudut pandang moral atau ideologis, namun juga didasari oleh dasar hukum yang jelas. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang lain seperti UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik secara tegas mengatur dan melarang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, termasuk LGBT. Di antaranya adalah Pasal 281 KUHP, Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP, Pasal 4 dan 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 dan 45 ayat (1) UU ITE.

Dalam konteks kesehatan, RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito sebagai institusi pelayanan kesehatan milik TNI AU, mengemban tanggung jawab tidak hanya dalam aspek kuratif, tetapi juga promotif dan preventif. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya hidup sehat sesuai kodrat menjadi bagian dari misi besar RSPAU. Salah satu bentuk edukasi tersebut adalah mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perilaku berisiko tinggi, termasuk LGBT, demi kesehatan fisik dan mental jangka panjang.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya luhur, kita diajak untuk bersama-sama menolak perilaku menyimpang dan kembali kepada fitrah manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Dalam berbagai ajaran agama, hubungan seksual yang sehat dan benar adalah antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Fitrah ini tidak hanya membawa ketenangan jiwa, tetapi juga menjadi fondasi keluarga yang kuat, sehat, dan harmonis.

Melalui edukasi yang berkesinambungan, pendekatan yang humanis, serta penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan bahaya LGBT bagi masa depan bangsa. Kita tidak menolak individu secara pribadi, tetapi menolak perilaku yang menyimpang dan berisiko tinggi terhadap kesehatan dan moral masyarakat. Dengan kembali kepada kodrat dan nilai luhur bangsa, kita dapat menciptakan kehidupan sosial yang lebih sehat, lebih bahagia, serta penuh berkah.

Mari bersama-sama menjaga generasi bangsa dari pengaruh negatif yang dapat melemahkan mental dan fisik mereka. Mari hidup sehat sesuai kodrat, membina keluarga berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan generasi muda yang kuat, dan berkomitmen menolak normalisasi perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia. Humas RSPAU

Tags: Berita

Humas RSPAU

Humas memiliki tugas untuk menyebarkan informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat baik melalui sosial media, website atau media apapun.

Komentar
Tinggalkan Komentar